Regulasi KDMP — Dasar Hukum Koperasi Desa Merah Putih [2026]
Dasar hukum Koperasi Desa Merah Putih Bengkulu: UU No. 25/1992, UU No. 59/2024, Perpres, Peraturan Menteri Keuangan No. 49/2025, dan seluruh regulasi yang mengatur operasional KDMP.
Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Seluruh operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berjalan di bawah kerangka regulasi yang kuat dan komprehensif, memastikan legalitas, tata kelola yang baik, dan perlindungan bagi anggota.
Undang-Undang
- UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian — landasan utama kelembagaan koperasi di Indonesia
- UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045
Peraturan Presiden
- Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Presiden tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan KDMP
Peraturan Menteri Keuangan
- PMK Nomor 49 Tahun 2025 — Kepala desa/lurah bertindak sebagai pengawas ex-officio koperasi Merah Putih, bertanggung jawab atas legalisasi, pengembangan, pelatihan SDM, dan tata kelola koperasi
- Ketentuan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN sebagai sumber pendanaan, disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Bank Mandiri, BSI)
Skema Pendanaan
Pendanaan KDMP berasal dari berbagai sumber yang sah:
- SAL APBN — Saldo Anggaran Lebih ditempatkan di bank Himbara sebagai sumber kredit koperasi
- APBD — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- APBDes — Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (hingga 30% sebagai jaminan terakhir)
- Modal anggota — Simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi
Syarat dan Ketentuan
Informasi lengkap syarat dan ketentuan operasional tersedia di simkopdes.go.id/syarat-dan-ketentuan.
Regulasi KDMP dapat diakses melalui situs resmi Simkopdes dan Kementerian Koperasi RI.